(edisi halalnya hewan yang disembelih ulang atau pisaunya tumpul atau terlepas namun langsung segera diulang tanpa jeda yang lama)
Diantara hewan yang diharamkan Allah adalah hewan yang mati karena terluka, baik karena tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, atau karena diterkam binatang buas. Kecuali ketika dalam kondisi terluka, hewan ini masih bertahan hidup, lalu sempat disembelih seorang muslim. Sehingga hewan ini mati karena sembelihan, bukan karena kondisi dia yang terluka.
Ketika seseorang sedang menyembelih, lalu pisaunya jatuh atau dia angkat tangannya, sementara hewan itu belum mati, statusnya seperti hewan yang terluka. Karena itu, jika penyembelih ini langsung mengulangi (tanpa jeda) sembelihannya, hingga hewan itu mati, statusnya SAH dan HALAL DIMAKAN.
Para ulama telah membahas ini dan mereka kaitkan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan beberapa macam hewan yang mengalami kecelakaan namun hewan itu sempat untuk disembelih. Jika sempat disembelih, maka binatang itu HALAL UNTUK DIKONSUMSI.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan kriteria hewan yang haram, di antaranya ialah;
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“..yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya (sebelum mati),”
[QS. Al-Ma’idah : 003/5]
Salah satu syaratnya penyembelihan adalah dalam meletakkan pisau dileher saat menyembelih hewan harus dilakukan satu kali, tidak boleh dua kali
Jika pisau terlepas pada saat penyembelihan dan dikembalikan dengan segera maka halal sembelihan itu, asalkan pada waktu pisau yang terlepas tadi saat dikembalikan hewan tersebut masih ada tanda-tanda hayat mustaqirrah. Jika masih ada tanda-tanda hayat mustaqirrah pada hewan yang disembelih tersebut, maka penyembelihan itu boleh dilakukan dua kali, tiga kali atau bahkan keempat kalinya.
📚• Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdiy Asy Syafi'iy rahimahullahu mengatakan dalam kitabnya :
ويشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني
_Dan disyaratkan dalam pemotongan tersebut dengan sekali potongan maka bila dipotong dengan lebih banyak seperti bila ia mengangkat pisau kemudian ia kembalikan secepatnya atau ia letakkan pisau tersebut karena tumpul dan ia ambil pisau lainnya atau pisaunya terjatuh kemudian segera ia ambil atau ia ganti dan ia memotong bagian yang tersisa dan yang demikian itu dilakukan secepatnya maka halal daging hewan sembelihannya._
Dan tidak disyaratkan adanya keberadaan hayat mustaqirrah dalam ulangan pemotongan yang kedua kecuali bila jarak antara dua pemotongan tersebut lama maka disyaratkan adanya keberadaan hayat mustaqirrah saat memulai pemotongan yang kedua.
[Lihat Kitab Tanwiirul Quluub : 237].
📚• Syaikh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawiy Al Husainiy Asy Syafi'iy rahimahullahu mengatakan dalam kitabnya :
اعتمد في التحفة حل الذبيحة، فيما إذا رفع يده لنحو اضطرابها أو انفلتت شفرته فردها فورا فيهما ، وكذا لو ذبح بشفرة كالة فقطع بعض الواجب ثم أدركه آخر فأتمه بسكين أخرى قبل رفع الأوّل، سواء أوجدت الحياة المستقرة عند شروع الثاني أم لا
Telah berpegangan dengan kuat (oleh Syaikh Ibnu Hajar) didalam kitab Tuhfah akan halalnya penyembelihan, pada suatu yang apabila mengangkat seorang akan tangannya karena bergetarnya, atau terlepas pisaunya, maka dikembalikannya dengan segera pada kedua masalah tadi.
Dan demikian pula jika ia menyembelih dengan pisau yang tumpul maka ia telah memotong sebagian yang wajib, lalu disusul oleh lain orang dengan pisau yang lain sebelum mengangkatkan yang pertama, sama saja didapatkannya hayat mustaqirah ketika memulai yang kedua ataupun tidak.
[Lihat Kitab Bughyatul Mustarsyidin : Juz 1, halaman 545].
*Yang dimaksud dengan hayat mustaqirrah adalah masih dimungkinkannya melihat, masih adanya suara dari kerongkongannya, terpancarnya darah yang sangat kuat atau gerakan-gerakan yang kuat dengan sendirinya (ikhtiyariyah) bukan gerakan keterpaksaan (dloruri).*
Menurut sebagian ulama,hayat mustaqirrah adalah masih dimungkinkannya hidup selama satu atau dua hari jika hewan tersebut dilepas.
*Sedangkan Hayat ’aisy madzbuh adalah kehidupan binatang yang tidak disertai dengan kemampuan melihat, bersuara dan bergerak dengan gerakan ikhtiyari, akan tetapi bersifat keterpaksaan (dlaruri).*
Misalnya ada ayam yang tergilas oleh kendaraan, lalu gerakanya sudah tidak beraturan (gerakan meregang nyawa) lalu ayam itu disembelih, maka ayam tersebut hukumnya haram untuk dikonsumsi.
📚•Imam Ad-Dardir – ulama Malikiyah mengatakan :
فَإِنْ عَادَ عَنْ قُرْبٍ أُكِلَتْ رَفَعَ يَدَهُ اخْتِيَارًا أَوْ اضْطِرَارًا، وَالْقُرْبُ وَالْبُعْدُ بِالْعُرْفِ فَالْقُرْبُ مِثْلُ أَنْ يَسُنَّ السِّكِّينَ أَوْ يَطْرَحَهَا وَيَأْخُذَ أُخْرَى مِنْ حِزَامِهِ أَوْ قَرَّبَهُ،
[انظر كتاب الشرح الكبير للشيخ الدردير وحاشية الدسوقي : ج ٢ ص ٩٩ / باب الذكاة / للإمام محمد بن أحمد بن عرفة الدسوقي المالكي (ت ١٢٣٠هـ) / الناشر: دار الفكر الطبعة: بدون طبعة وبدون تاريخ].
Jika penyembelih segera mengulang penyembelihan, maka hewannya halal. Baik dia mengangkat tangannya sengaja atau tidak sengaja. Cepat dan lama ukurannya adalah urf (sesuai yang dipahami masyarakat). Yang dekat seperti mengasah pisau, atau menggantinya dengan pisau yang lain, yang dia ikat di sabuknya atau di dekatnya.
[Lihat Kita Asy-Syarh Al-Kabir Dan Hasyiyyah Ad Dasuqiy : ju 2 hal 99 / Babu Adz Dzakati / Karya Imam Ahmad bin 'Irfah Ad Dasuqiy Al Malikiy / Cet. Dar Al Fikr - Tnp. Th].
📚•Sayid Sabiq juga menjelaskan yang semisal. Beliau menuliskan,
وإذارفع المذكي يده قبل تمام الذكاة ثم رجع فورا وأكمل الذكاة فإن هذا جائز لأنه جرحها ثم ذكاها بعد وفيها الحياة فهي داخلة في وقول الله تعالى {إلا ما ذكيتم}.
[انظر كتاب فقه السنه : ج ٣ ص ٣٠٤ / الذكاة الشرعية / جرح الحيوان عند تعذر الذكاة / للشيخ سيد سابقت ١٤٢٠هـ) / الناشر: دار الكتاب العربي، بيروت - لبنان
الطبعة: الثالثة، ١٣٩٧ هـ - ١٩٧٧ مـ].
Apabila orang yang menyembelih mengangkat tangannya sebelum penyembelihan sempurna, lalu dia segera kembali menyempurnakan sembelihannya, ini dibolehkan. Karena yang terjadi, dia melukai hewan itu, kemudian dia sembelih dan ketika itu hewan masih hidup. Sehingga termasuk dalam cakupan firman Allah, (yang artinya), kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.
[Lihat Kitab Fiqhus Sunah : juz 3 hal 304 / Adz Dzakkah Asy Syar'iyyah / Jarhu Al Hayawani 'Inda Ta'adzdzuri Adz Dzakati / Karya Syaikh Sayyid Sabiq (1420 H) / Cet. Ketiga Dar Al Kitab Al 'Arabiy Beirut - Libanon, Th. 1397 H - 1977 M]
Untuk mengantisipasi hal tersebut disunnahkan akan beberapa hal dalam prosesi penyembelihan binatang yang halal untuk dikonsumsi. Dalam sebuah riwayat hadits dijelaskan :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ : ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
_*"إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ. وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ. وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شفرته. فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ."*_
[رواه رَوَاهُ مُسْلِمٌ / ٣٤ - كتاب الصيد والذبائح وما يؤكل من الحيوان / (١١) - باب الأَمْرِ بِإِحْسَانِ الذَّبْحِ وَالْقَتْلِ وَتَحْدِيدِ الشَّفْرَةِ / رقم الحديث : ١٩٥٥].
Telah menceritakan kepada kami : Abu Bakr bin Abi Syaibah. Telah menceritakan kepada kami : Isma'l bin 'Ulaiyyah. Dari Khalid Al Hadza'. Dari Abi Qilabah. Dari Abi Al Asy'ats. Dari Syaddad bin Aus radliyyAllahu 'anhu beliau berkata : "ada dua hal yang patut dijaga". Dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
_*”Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah menetapkan perbuatan ihsan (baik) pada tiap-tiap sesuatu. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya.”*_
[HR Muslim / (24) - Kitabu Ash Shaidi Wa Adz Dzabaihi Wa Ma Yu'kalu Min Al Hayawani / (11) - Babu Al Amri Bi Ihsani Adz Dzabhi Wa Al Qatli Wa Tahdiidi Asyafrah / No. Hadits : 1955].
Adapun 14 Adab menyembelih hewan adalah:
(Pertama), diutamakan yang menyembelih adalah orang yang berkurban, namun jika orang tersebut tidak bisa dan atau tidak mampu menyembelih, maka boleh mewakilkan kepada orang lain dan ia ikut menyaksikan penyembelihan tersebut dengan cara meletakkan kaki di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir. Hal ini sebagaimana yang dipraktikkan Nabi Muhammad ﷺ ketika beliau berkurban sebagaimana penjelasan riwayat hadits :
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ قَالَ :
_*"ضَحَّى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ"*_
[رواه البخاري / كتاب الأضاحي / باب من ذبح الأضاحي بيده / رقم الحديث : ٥٥٥٨].
Telah menceritakan kepada kami : Adam bin Abu Iyas. Telah menceritakan kepada kami : Syu'bah. Telah menceritakan kepada kami : Qatadah. Dari Anas radliyyAllahu 'anhu, beliau berkata;
_"*Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam, aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri."*_
[HR. Bukhariy / Kitabu Al Adhahiy / Babu Man Dzabaha Al Adhahiy Biyadihi / No. Hadits : 5558].
(Kedua), menggunakan pisau paling tajam (diusahakan pisau khusus digunakan hanya untuk menyembelih). Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim di atas terkait berbuat baik ketika menyembelih.
(Ketiga), tidak mengasah pisau di depan atau sekitar hewan yang akan disembelih. Hal ini jarang diketahui oleh para tukang sembelih hewan. Saya sendiri sering menjumpai banyak orang mengasah pisaunya di dekat hewan yang akan disembelih. Sebab dengan mengasah pisau didepan hewan yang akan disembelih akan membuat hewan tersebut ketakutan. Padahal ada hadits yang melarang hal tersebut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ابْنُ أَخِي حُسَيْنٍ الْجُعْفِيِّ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنِي قُرَّةُ بْنُ حَيْوَئِيلَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ :
_*"أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِحَدِّ الشِّفَارِ وَأَنْ تُوَارَى عَنْ الْبَهَائِمِ وَقَالَ إِذَا ذَبَحَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجْهِزْ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُسَافِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَسْوَدِ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ مِثْلَهُ"*_
[رواه ابن ماجة / ٢٧ - كتاب الذبائح / (٣) - باب إذا ذبحتم فأحسنوا الذبح / رقم الحديث : ٣١٧٢].
Telah menceritakan kepada kami : Muhammad bin Abdurrahman bin Akhi Husain Al Ju'fi. Telah menceritakan kepada kami : Marwan bin Muhammad. Telah menceritakan kepada kami : Ibnu Lahi'ah. Telah menceritakan kepadaku : Qurrah bin Haiwa`il. Dari Az Zuhri. Dari Salim bin Abdullah bin Umar. Dari ayahnya 'Abdullah bin Umar radliyyAllahu 'anhuma, beliau berkata :
_*"Rasulullah ﷺ memerintahkan supaya kami menajamkan mata pisau dan menutupi dari hewan kurban yang lain, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menyembelih, hendaknya mempercepat (dalam penyembelihan)." Telah menceritakan kepada kami : Ja'far bin Musafir. Telah menceritakan kepada kami Abu Al Aswad. Telah menceritakan kepada kami : Ibnu Lahi'ah. Dari Yazid bin Abu Habib. Dari Salim. Dari ayahnya. Dari Nabi ﷺ seperti hadits di atas."*_
[HR. Ibnu Majah / (27)- Kitabu Adz Dzabaih / (3) - Babu Idza Dzabahtum Faahsinuu Adz Dzabha / No. Hadits : 3172].
Dan dalam riwayat lain dijelaskan :
أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ، ثنا عَبْدُ اللهِ بْنُ جَعْفَرٍ الْفَارِسِيُّ، ثنا يَعْقُوبُ بْنُ سُفْيَانَ، حَدَّثَنِي يُوسُفُ بْنُ عَدِيٍّ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ:
_*"قَامَ رَسُولُ اللهِ ﷺ عَلَى رَجُلٍ وَاضِعٍ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَةِ شَاةٍ وَهُوَ يُحِدُّ شَفْرَتَهُ وَهِيَ تَلْحَظُ إِلَيْهِ بِبَصَرِهَا، فَقَالَ: " أَفَلَا قَبْلَ هَذَا؟ أَتُرِيدُ أَنْ تُمِيتَهَا مَوْتًا"*_
[رواه البيهقي / كتاب الضحايا باب الذكاة بالحديد وبما يكون أخف على المذكي وما يستحب من حد الشفار ومواراته عن البهيمة وإراحتها / رقم الحديث : ١٩١٤١].
Telah mengabarkan kepada kami : Abu Abdillah Al Hafidz. Telah menceritakan kepada kami : 'Abdillah bin Ja'far Al Farisiy. Telah menceritakan kepada kami : Ya'qub bin Sufyan. Telah menceritakan kepadaku: Yusuf bin 'Adiy. Telah menceritakan kepadaku: 'Abdirrahim bin Sulaiman. Dari 'Ashim Al Akhwal. Dari 'Ikrimah. Dari Ibnu Abbas radliyyAllahu 'anhuma, beliau berkata:
_*"Rasulullah ﷺ mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya. Maka Rasulullah bersabda: “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian.”*_
[HR. al-Baihaqiy / Kitab Adh Dhahaya /Babu Adz Dzakah Bi Al Hadid ... / No. Hadits : 19141].
(Keempat), menghadap kiblat, membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri, dengan memposisikan kepala di selatan, kaki di barat, dan leher menghadap ke kiblat.
(Kelima), meletakkan kaki penyembelih di leher hewan yang disembelih. Hal ini sebagaimana praktik Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam hadits yang menjelaskan tentang menyembelih sendiri hewan kurban di atas.
(Keenam), disembelih dengan cepat agar cepat mati.
(Ketujuh), pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher telah pasti terpotong.
(Kedelapan), sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga cepat mati.
(Kesembilan), tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
(Kesepuluh), menyelaraskan napas penyembelih dengan napas hewan yang akan disembelih dengan cara tangan kiri penyembelih memegang leher bagian atas dan di bawah rahang.
(Kesebelas), menyembelih dilakukan pada saat kambing mengeluarkan napas, jangan menyembelih pada saat kambing menarik napas.
(Keduabelas), pada saat memotong, penyembelih harus menahan napas, artinya ketika pisau masih menempel di leher, penyembelih menahan napas.
(Ketigabelas), ketika menyembelih, pisau diarahkan dari atas ke bawah, dan jangan melepas pisau dari leher sebelum hewan sembelihan benar-benar mati.
(Keempatbelas), jika hewan masih bergerak setelah disembelih, maka tunggulah sampai hewan tersebut tidak bergerak baru dilakukan proses pengulitan.
Selesai dinukil Ahad malam Senin wage
Dikradenan selatan 003 001 Kradenan Srumbung Magelang Jateng 56483
١٩ جمادى الٱخير ١٤٤٤ هـ
13 November 2022 M